Pengertian
tanggung jawab
Pengertian tanggung jawab dalam Kamus Umum Bahasa
Besar Indonesia adalah keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu, sehingga
berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau
memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Adapun tanggung jawab secara definisi merupakan
kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun
yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan
kesadaran akan kewajiban.
Tanggung jawab bersifat kodrati, yang artinya
tanggung jawab itu sudah menjadi bagian kehidupan manusia bahwa setiap manusia
dan yang pasti masing-masing orang akan memikul suatu tanggung jawabnya
sendiri-sendiri. Apabila seseorang tidak mau bertanggung jawab, maka tentu ada
pihak lain yang memaksa untuk tindakan tanggung jawab tersebut.
Dengan demikian
tanggung jawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu:
1. Dari sisi yang berbuat
2. dari sisi yang kepentingan pihak lain.
Contoh
tanggung jawab yang baik antar manusia
Ketidakjelasan siapa menteri yang bertanggung jawab
melaksanakan tugas di bidang pangan mengakibatkan kerugian konstitusional bagi
produsen pangan. Khususnya kerugian bagi para petani dan pelaku usaha kecil.
Karena menimbulkan ketidakpastian jaminan hukum, siapa yang bertanggungjawab
dan siapa yang bisa digugat.
Kondisi ketidakpastian ini menurut Ketua Indonesian
Human Rights Committe for Social Justice (IHCS) Gunawan dapat dilihat ketika
masih ada perdebatan tentang rekomendasi impor pangan antara Menteri Pertanian
dengan Menteri Perdagangan, kontainer yang membawa bawang impor justru tiba di
tanah air.
"Inilah penimbunan yang memengaruhi harga.
Fenomena ini persis dengan impor beras. Ketika masih dibahas, beras impornya
sudah mendarat," katanya di Jakarta, Minggu (17/3).
Gunawan memertanyakan Pasal 36 (3) Undang-Undang
(UU) Nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan. Dimana disebutkan, kecukupan produksi
pangan pokok dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah ditetapkan oleh
menteri atau lembaga pemerintah yang memunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pangan.
"Pasal ini
tidak jelas menyebut menteri apa yang bertanggungjawab. Di ketentuan
umum maupun di penjelasan undang-undang juga tidak ditemukan
keterangannya," katanya.
Akibatnya, Gunawan tidak heran jika selama ini
melihat menteri pertanian dan menteri perdagangan saling lempar tanggung jawab
terkait kebijakan impor pangan.
"Ketidakjelasan ini mungkin disengaja, untuk
memisahkan menteri penanggungjawab produksi dengan menteri yang mengatur
perdagangan pangan," duganya.
Pria ini mengungkapkan hal tersebut karena UU Pangan
memang mensyaratkan impor pangan diperbolehkan jika produksi dan cadangan
pangan kurang, tidak bisa diproduksi di nasional, dan tidak boleh merugikan
produsen pangan.
"Tapi faktanya tidak peduli apakah butuh impor
atau tidak, pemerintah khususnya Kemendag pasti akan membuka pintu impor dengan
alasan adanya perjanjian internasional (WTO/World Trade Organization) maupun
perjanjian bilateral, yang pada intinya meliberalkan pangan," katanya.
Tanggapan
dan pembahasan
Tanggapan saya mengenai contoh kasus tersebut rasa
tanggung jawab sangat dibutuhkan dari seseorang apalagi seseorang tersebut
memiliki jabatan atau kedudukan tinggi seperti contoh kasus di atas bukti tidak
adanya tanggung jawab menjadikan suatu masalah menjadi rumit
Pembahasan: seharusnya pemerintah tidak saling
lempar tanggung jawab melainkan mencari solusi untuk masalah tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar