Rabu, 11 Desember 2013

Tanggung Jawab

Pengertian tanggung jawab

Pengertian tanggung jawab dalam Kamus Umum Bahasa Besar Indonesia adalah keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu, sehingga berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Adapun tanggung jawab secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.

Tanggung jawab bersifat kodrati, yang artinya tanggung jawab itu sudah menjadi bagian kehidupan manusia bahwa setiap manusia dan yang pasti masing-masing orang akan memikul suatu tanggung jawabnya sendiri-sendiri. Apabila seseorang tidak mau bertanggung jawab, maka tentu ada pihak lain yang memaksa untuk tindakan tanggung jawab tersebut.

 Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu:

1. Dari sisi yang berbuat

2. dari sisi yang kepentingan pihak lain.


Contoh tanggung jawab yang baik antar manusia

Ketidakjelasan siapa menteri yang bertanggung jawab melaksanakan tugas di bidang pangan mengakibatkan kerugian konstitusional bagi produsen pangan. Khususnya kerugian bagi para petani dan pelaku usaha kecil. Karena menimbulkan ketidakpastian jaminan hukum, siapa yang bertanggungjawab dan siapa yang bisa digugat.

Kondisi ketidakpastian ini menurut Ketua Indonesian Human Rights Committe for Social Justice (IHCS) Gunawan dapat dilihat ketika masih ada perdebatan tentang rekomendasi impor pangan antara Menteri Pertanian dengan Menteri Perdagangan, kontainer yang membawa bawang impor justru tiba di tanah air.

"Inilah penimbunan yang memengaruhi harga. Fenomena ini persis dengan impor beras. Ketika masih dibahas, beras impornya sudah mendarat," katanya di Jakarta, Minggu (17/3).

Gunawan memertanyakan Pasal 36 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan. Dimana disebutkan, kecukupan produksi pangan pokok dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang memunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

"Pasal ini  tidak jelas menyebut menteri apa yang bertanggungjawab. Di ketentuan umum maupun di penjelasan undang-undang juga tidak ditemukan keterangannya," katanya.

Akibatnya, Gunawan tidak heran jika selama ini melihat menteri pertanian dan menteri perdagangan saling lempar tanggung jawab terkait kebijakan impor pangan.

"Ketidakjelasan ini mungkin disengaja, untuk memisahkan menteri penanggungjawab produksi dengan menteri yang mengatur perdagangan pangan," duganya.

Pria ini mengungkapkan hal tersebut karena UU Pangan memang mensyaratkan impor pangan diperbolehkan jika produksi dan cadangan pangan kurang, tidak bisa diproduksi di nasional, dan tidak boleh merugikan produsen pangan.

"Tapi faktanya tidak peduli apakah butuh impor atau tidak, pemerintah khususnya Kemendag pasti akan membuka pintu impor dengan alasan adanya perjanjian internasional (WTO/World Trade Organization) maupun perjanjian bilateral, yang pada intinya meliberalkan pangan," katanya.

Tanggapan dan pembahasan

Tanggapan saya mengenai contoh kasus tersebut rasa tanggung jawab sangat dibutuhkan dari seseorang apalagi seseorang tersebut memiliki jabatan atau kedudukan tinggi seperti contoh kasus di atas bukti tidak adanya tanggung jawab menjadikan suatu masalah menjadi rumit
Pembahasan: seharusnya pemerintah tidak saling lempar tanggung jawab melainkan mencari solusi untuk masalah tersebut


Tidak ada komentar:

Posting Komentar