Jumat, 08 Mei 2015

50 kutipan terbaik dari dunia Travelling

berhubung saya sangat menyukai dunia travelling maka saya akan menulis beberapa kutipan terkenal dari dunia travelling. check this out


1: “Adventure is worthwhile.” – Aesop

2: “For my part, I travel not to go anywhere, but to go. I travel for travel’s sake. The great affair is to move.” – Robert Louis Stevenson

3: “Traveling – it leaves you speechless, then turns you into a storyteller.” – Ibn Battuta

4: “We travel, some of us forever, to seek other places, other lives, other souls.” – Anais Nin


5: “A journey is best measured in friends, rather than miles.” – Tim Cahill

6: “The gladdest moment in human life, me thinks, is a departure into unknown lands.” – Sir Richard Burton

7: “No place is ever as bad as they tell you it’s going to be.” – Chuck Thompson

8: “I am not the same, having seen the moon shine on the other side of the world.” – Mary Anne Radmacher

9: “Travel makes one modest. You see what a tiny place you occupy in the world.” – Gustave Flaubert


10: “We travel not to escape life, but for life not to escape us.” – Anonymous

11: “The man who goes alone can start today; but he who travels with another must wait till that other is ready.” – Henry David Thoreau

12: “To awaken alone in a strange town is one of the pleasantest sensations in the world.” – Freya Stark

13: “The life you have led doesn’t need to be the only life you have.” – Anna Quindlen

14: “Broad, wholesome, charitable views of men and things cannot be acquired by vegetating in one little corner of the earth all of one’s lifetime.” – Mark Twain


15: “Man cannot discover new oceans unless he has the courage to lose sight of the shore.” – Andre Gide

16: “The use of traveling is to regulate imagination with reality, and instead of thinking of how things may be, see them as they are.” – Samuel Johnson

17: “The world is a book, and those who do not travel read only one page.” – Saint Augustine

18: “Travel and change of place impart new vigor to the mind.” – Seneca

19: “Twenty years from now you will be more disappointed by the things you didn’t do than by the ones you did do.” – Mark Twain


20: “Once a year, go someplace you’ve never been before.” – Dalai Lama

21: “Travel is the only thing you buy that makes you richer.” – Anonymous

22: “To travel is to discover that everyone is wrong about other countries.” – Aldous Huxley

23: “Stuff your eyes with wonder, live as if you’d drop dead in ten seconds. See the world. It’s more fantastic than any dream made or paid for in factories.” – Ray Bradbury

24: “Traveling tends to magnify all human emotions.” — Peter Hoeg


25: “You don’t have to be rich to travel well.” – Eugene Fodor

26: “If you reject the food, ignore the customs, fear the religion and avoid the people, you might better stay at home.” – James Michener

27: “People don’t take trips, trips take people.” – John Steinbeck

28: “When overseas you learn more about your own country, than you do the place you’re visiting.” – Clint Borgen

29: “To my mind, the greatest reward and luxury of travel is to be able to experience everyday things as if for the first time, to be in a position in which almost nothing is so familiar it is taken for granted.” – Bill Bryson


30: “Life is either a daring adventure or nothing.” – Helen Keller

31: “Our happiest moments as tourists always seem to come when we stumble upon one thing while in pursuit of something else.” — Lawrence Block

32: “Stop worrying about the potholes in the road and enjoy the journey.” – Babs Hoffman

33: “He who would travel happily must travel light.” – Antoine de St. Exupery

34: “Every man can transform the world from one of monotony and drabness to one of excitement and adventure.” – Irving Wallace


35: “Not all those who wander are lost.” – J.R.R. Tolkien

36: “The more I traveled the more I realized that fear makes strangers of people who should be friends.” – Shirley MacLaine

37: “I travel a lot; I hate having my life disrupted by routine.” – Caskie Stinnett

38: “A mind that is stretched by a new experience can never go back to its old dimensions.” – Oliver Wendell Holmes

39: “Remember that happiness is a way of travel – not a destination.” – Roy M. Goodman


40: “Life begins at the end of your comfort zone.” – Neale Donald Walsch

41: “Once in a while it really hits people that they don’t have to experience the world in the way they have been told to.” – Alan Keightley

42: “One’s destination is never a place, but a new way of seeing things.” – Henry Miller

43: “I haven’t been everywhere, but it’s on my list.” – Susan Sontag

44: “Nobody can discover the world for somebody else. Only when we discover it for ourselves does it become common ground and a common bond and we cease to be alone.” – Wendell Berry


45: “Take only memories, leave only footprints.” – Chief Seattle

46: “Two roads diverged in a wood and I – I took the one less traveled by.” – Robert Frost

47: “There is no moment of delight in any pilgrimage like the beginning of it.” – Charles Dudley Warner

48: “Oh the places you’ll go.” – Dr. Seuss

49: “It is not down in any map; true places never are.” – Herman Melville


#50: “An investment in travel is an investment in yourself.” ~ Matthew Karsten

nah itu dia kutipan kutipan terkenal dari dunia travelling. apakah dengan membaca kutipan tersebut membuat teman teman tertarik untuk travelling?










Alasan mengapa bacpacker lebih baik daripada modern traveling


bacpacker adalah pergi ke suatu tempat yang jauh atau traveling namun dengan biaya yang serendah rendahnya yang bisa dicapai. sedangkan modern traveling ialah berpergian dengan menggunakan biaya yang sebanyak banyaknya demi kenyamanan saat traveling sehingga dari segi kenyamanan memang modern traveling jauh lebih nyaman namun tidak mendapatkan feel dari perjalanan tersebut berbeda dengan seorang backpacker yang menikmati setia langkah perjalanannya tersebut

disini akan saya sebutkan alasan mengapa backpacer - an lebih menyenangkan daripada modern traveling


1. biaya yang dikeluarkan lebih murah

jelas disini yang paling di untungkan adalah kantong kita hehe. backpacker dituntut harus bisa sampai ke tempat tujuan dengan biaya yang sangat minim tentunya ini menjadikan backpacker harus mencari cara untuk menghemat biaya seperti menginap di tenda yang di bawa atau menumpang menginap atau bisa juga menginap di tempat yang berbiaya murah dan tentunya harus menyatu dengan alam. ditambah lagi seorang backpacker harus pandai bergaul untuk bisa sampai ke tempat tujuan. loh kok harus pandai bergaul sih? tentu saja karena backpacker dituntut harus bisa mencari "tebengan" jika keadaan memungkinkan jika kita tidak bisa bergaul dengan banyak orang bagaimana kita bisa mendapat "tebengan" atau penginapan gratis di rumah warga sekitar? 

2. lebih banyak mengenal karakter manusia

yap, tentu saja masih berhubungan dengan bargaul tadi, dengan banyaknya kita bergaul dengan warga sekitar maka akan menjadikan kita mengenal, memahami berbagai macam karakter manusia selala di perjalanan menuju tempat yang kita tuju tersebut, lebih menyenangkan bukan kita bisa menghadapi berbagai macam kebudayaan dan perbedaan dalam masyarakat.

3. menikmati perjalanan

karena perjalanan kita mungkin membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan modern traveling yang biasanya menggunakan pesawat para backpacker lebih banyak menikmati perjalanan mereka. menikmati sudut keberagaman budaya masyarakat di perjalanan mereka, menikmati keindahan alam serta lebih banyak waktu untuk hunting foto di bandingkan traveling dengan menggunakan pesawat

4. memperbanyak teman

selain memperbanyak teman antar sesama backpacker memperbanyak teman disini juga bisa berarti kita berteman dengan warga sekitar ketika kita istirahat dalam sebuah perjalanan. dengan memperbanyak teman ini juga memudahkan kita untuk perjalan selanjutnya ke tempat yang sama, bayangkan jika kita sudah kenal orang dalam perjalanan backpackeran ke bali misalkan, maka di perjalanan kita ke bali selanjutnya akan lebih memudahkan kita mencari tempat untuk menginap, benar kan?

5. menyatu dengan alam

ini dia salah satu manfaat paling menyenangkan yaitu kita bisa menyatu dengan alam terbuka yang udara nya masih sejuk tanpa harus berkutat di ruangan hotel yang ber AC. apalagi jika dalam perjalanan masih banyak desa desa yang lingkungannya asri pasti udaranya segar dan menyenangkan

6. tempat berburu foto lebih banyak

tidak perlu banyak di jelaskan untuk point yang ini pasti kawan kawan sudah mengerti kan? yap banyak nya spot untuk dijadikan objek foto memang salah satu kelebihan dari perjalanan seorang backpacker.


5 hewan berwarna biru yang menakjubkan


di dunia ini memang banyak sekali fenomena alam yang sangat menakjubkan baik itu kenampakan alam yang luar biasa maupun makhluk hidup nya yang sangat mengagumkan baik tumbuhan maupun hewan dan kali ini saya pengen ngenalin ke agan agan sekalian 5 hewan dengan paduan warna biru yang sangat menakjubkan dan mungkin belum pernah agan lihat sebelumnya

1. Blue Footed Booby


Habitat


Blue Footed Bobby adalah spesies burung laut yang termasuk ke dalam keluarga sulidae. burung ini merupakan salah satu dari 10 burung laut yang memiliki sayap panjang. burung yang memiliki habitat alami di pulau tropis maupun subtropis di samudra pasifik ini dapat ditemukan di daerah bagian bawah california di sepanjang pantai amerika tengah dan selatan hingga peru.burung ini tingginya hanya mencapai 81 cm dan berat mencapai 1,5 kg. yang menarik dari burung ini adalah warna kakinya yang biru muda kelihatan sangat mencolok.

2. Moor Frog


Habitat


katak berukuran kecil ini dapat ditemukan di daerah dataran rendah di daerah eropa hingga siberia bahkan bisa pula di temui di daerah papua nugini. katak yang berhibernansi antara bulan september hingga juni ini sebenarnya memiliki warna asli berupa merah kecoklatan namun pada katak jantan terdapat jangka waktu sekitar dua sampai tiga hari dalam setahun yang mengubah warna nya menjadi biru tua yang menjadikan katak ini begitu unik

3. Eastern Blue Gopper


Habitat


Achoerodus atau yang biasa disebut blue gopper ini dapat ditemukan di perairan pantai australia bagian selatan. yang membuat ikan ini terkenal adalah warna biru terang yang dimiliki oleh ikan jantan dewasa. ikan ini memiliki ciri ciri bertubuh gemuk atau tebal, bagian ekor yang lebar, lidah tebal dan memiliki warna biru terang untuk pejantan sedangkan warna coklat untuk betina

4. Blue Lobster


1 dari 2 juta lobster (1:2.000.000) dapat bermutasi yang memungkinkan mereka memiliki cangkang berwarna biru. lobster ini sebenarnya tidak berbeda dengan lobster lobster yang biasa kita lihat. hanya saja pengaruh mutasi yang menyebabkan cangkang lobster berubah warna menjadi warna biru. maaf untuk blue lobster saya cuman bisa nemuin segini materinya

5.  Blue Gray Taildopper Slug



Blue gray taildopper adalah siput kecil yang keberadaannya terancam punah. siput yang dapat ditemukan di kanada ini hanya memiliki panjang 2 cm. karna keunikan yang dimilikinya maka siput yang terancam punah ini menjadi hewan yang dilindungi dan lembaga lembaga penelitian untuk terus melakukan pengembangan dan penelitian terhadap siput ini dan sebisa mungkin menghindarkannya dari aktivitas manusia yang dapat mengancam keberadaan makhluk unik ini.

gimana teman teman keren kan hewan hewan ini? berhubungan saya suka dengan hewan hewan unik makanya saya menulis materi ini

tulisan ini juga pernah di posting oleh saya sendiri di suatu forum dimana di forum tersebut saya juga yang menulis nya
berikut link nya











Sabtu, 11 April 2015

Perkembangan TIK serta Tantangan Globalisasi Di Dalam Masyarakat Indonesia

Perkembangan TIK di Indonesia


Teknlogi mempunyai fungsi dan manfaat yang penting di kehidupan sehari-hari masyarakat dalam era globalisasi seperti ini. Teknologi dapat membantu pekerjaan seseorang dalam melakukan pekerjaan dalam aktifitasnya. Informasi juga penting karena setiap orang juga membutuhkan suatu informasi dan juga pengetahuan agar mereka tahu perkembangan dan lain-lainnya. Kemudian manusia sebagai makhluk sosial juga membutuhkan suatu komunikasi untuk dapat terhubung dengan sesama manusia atau masyarakat. Teknologi Informasi dan Komunikasi memang sangat penting dalam era globalisasi seperti sekarang guna membantu menyelesaikan, mempermudah pekerjaan atau kegiatan sehari-hari masyarakat, termasuk masyarakat di indonesia.

Di Indonesia, perkembangan TIK di awali dengan mulai muncul dan berkembangnya perangkat keras TIK, khususnya komputer. Perkembangannya dimulai pada sekitar akhir tahun 1970an sampai awal tahun 1980 yang ditandai dengan penggunaan perangkat lunak komputer yang menyajikan latihan-latihan praktis dan singkat, khususnya untuk mata pelajaran matematika dan bahasa. Pada akhir tahun 1980an sampai dengan awal tahun 1990an TIK berkembang dengan ditandai masa keemasan digunakannya CD-ROM dan komputer multimedia. Kemudian pada mulai awal tahun 1990an mulai berkembang digunakannya internet yang berfungsi sbagai media pembelajaran. Hanya saja, pada saat itu masih terbatas penggunaannya pada teks dan gambar saja. Pada masa tahun 1990an sampai 2000an penggunaan internet mulai berkembang dan mengalami kematangan, dimana mulai banyak situs web yang banyak menawarkan e-learning. Kemudian pada akhir tahun 2000an perkembangannya mulai dintandai dengan bermunculannya perangkat pembelajaran dan konten pembelajaran gratis yang bisa diakses baik oleh guru atau sisiwa.

Penerapan TIK dalam Pendidikan di Indonesia

Indonesia pernah menggunakan istilah telematika untuk arti yang sama artinya dengan TIK yang dikenal saat ini. Encarata Dictionary mendeskripsikan telematics telecomunication + information (teknologi+inormasi) meskipun sebelumnya kata itu bermakna science of data transmission. Pengolahan informasi dan pendistribusiannya melalui jaringan telekomunikasi membuka banyak peluang untuk dimanfaatkan di berbagai bidang kehidupan manusia, termasuk salah satunya bidang pendidikan.
Ide untuk menggunakan mesin-belajar, membuat simulasi proses-proses yang rumit, animasi proses-proses yang sulit dideskripsikan sangat menarik minat praktisi pembelajaran. Tambahan lagi, kemungkinan untuk melayani pembelajaran yang tak terkendala waktu dan tempat juga dapat difasilitasi oleh TIK. Sejalan dengan itu mulailah bermunculan berbagai jargon berawalan e, mulai dari e-book, e-learning, e-laboratory, e-education, e-library, dan sebagainya. Awalan e bermakna electronics yang secara implisit dimaknai berdasar teknologi elektronika digital.

Pemanfaatan TIK dalam pembelajaran indonesia telah memiliki sejarah yang panjang. Inisiatif menyelenggarakan siaran radio pendidikan dan televisi pendidikan merupakan upaya melakukan penyebaran informasi ke satuan-satuan pendidikan yang tersebar di seluruh nusantara
Kelemahan utama siaran radio maupun televisi pendidikan adalah tidak adanya feedback yang seketika. Siaran bersifat searah yaitu dari narasumber atau fasilitator kepada pembelajar. Introduksi komputer dengan kemampuannya mengolah dan menyajikan tayangan multimedia (teks, grafis, gambar, suara, dan gambar bergerak) memberikan peluang baru untuk mengatasi kelemahan yang tidak dimiliki siaran radio dan televisi. Bila televisi hanya mampu memberikan informasi searah (terlebih jika materi tayangannya adalah materi hasil rekaman), pembelajaran berbasis teknologi internet memberikan peluang berinteraksi baik secara sinkron (real time) maupun asinkron (delayed). Pembelajaran berbasis Internet memungkinkan terjadinya pembelajaran secara sinkron dengan keunggulan utama bahwa pembelajar maupun fasilitator tidak harus berada di satu tempat yang sama. Pemanfaatan teknologi video conference yang dijalankan dengan menggunakan teknologi Internet memungkinkan pembelajar berada di mana saja sepanjang terhubung ke jaringan komputer. Selain aplikasi unggulan seperti itu, beberapa peluang lain yang lebih sederhana dan lebih murah juga dapat dikembangkan sejalan dengan kemajuan TIK saat ini.

Komputer sebagai Media


Media teknologi yang sangat dasar dalam mengakses segala bentuk informasi adalah komputer. Teknologi komputer merupakan sebuah proses pengiriman informasi yang lebih efektif dibandingkan dengan teknologi lainnya.[3] Komputer digunakan oleh masyarakat sebagai media untuk menghubungkan kita dengan masyarakat luas lainnya melalui akses informasi yang bisa di dapat dari komputer. Komputer juga digunakan oleh masyarakat untuk media belajar. Dengan adanya komputer, masyarakat dapat mengakses informasi dalam berbagai bentuk seperti video, gambar, dan teks. Selain itu dengan adanya komputer, masyarakat juga dapat mengakses internet sehingga akses dan penyebaran informasi dapat lebih mudah dan bersifat interaktif.
Computer Mediated Communication merupakan salah satu teori yang dapat menjelaskan mengenai media baru yang sekarang ini muncul, Computer Mediated Communication merupakan sebuah proses dimana seseorang menciptakan, melakukan pertukaran dan melihat informasi itu dengan menggunakan sistem jaringan telekomunikasi yang memfasilitasi encoding, transmisi, dan pesan decoding. [4] Computer Mediated Communication bukan hanya sekedar alat, tetapi lebih kepada teknologi, media, dan hubungan sosial. CMC tidak hanya menjelaskan mengenai struktur hubungan sosial, tetapi lebih kepada dimana adanya ruang sehingga hubungan sosial terjadi dan alat yang digunakan oleh individu untuk masuk kedalam ruang tersebut.

Peran Internet

Perkembangan internet dapat menghilangkan hambatan jarak, waktu, dan ruang, sehingga dapat membantu penyerapan informasi dan komunikasi. Internet digunakan masyarakat untuk berkomunikasi, ini merupakan pola baru dalam berkomunikasi dimana dengan internet dapat menjawab kebutuhan manusia untuk dapat berkomunikasi secara luas tanpa batas wilayah, cepat dan efisien. Inilah yang kemudian menjadi bentuk dari media baru. Media baru merupakan media yang berbasis komputer dengan internet sebagai sebagai penghubungnya. Media baru mempunyai daya tarik bagi masyarakat untuk menggunakannya, seperti adanya kebebasan untuk melakukakn interaktivitas, user dapat memegang kendali untuk melakukan browsing apapun.[5]

 Namun, kendala yang dihadapi sekarang ini ialah masih adanya kesenjangan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, dan juga perkembangan internet terkadang membawa dampak negatif bagi norma masyarakat sehingga diperlukan integrasi penggunaan TIK yang mendidik. Pada tahun 2011 ini, Pustekkom Depdiknas sebagai lembaga yang mengelola Jardiknas, berencana untuk menggelar jardiknas di 16.678 titik Schoolnet.



Tantangan Globalisasi

Pengaruh teknologi menimbulkan berbagai kehidupan global. Dampak globalisasi itu sangat besar yang kita rasakan saat ini. Globalisasi sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Mau tidak mau Indonesia harus menerima pengaruh globalisasi itu, namun dalam penerimaan pengaruh globalisasi kita harus menyeleksi secara benar dan tepat.
Tantangan nyata pada era globalisasi semakin kompleksnya berbagai bidang kehidupan karena adanya teknologi informasi, telekomunikasi, dan transportasi yang membawa pengaruh terhadap berbagai nilai dan wawasan masyarakat internasional. Tantangan globalisasi yang mendasar dan akan dihadapi, antara lain sebagai berikut:

  • sikap individualisme, yaitu munculnya kecenderungan mengutamakan kepentingan diri sendiri di atas kepentingan bersama, memudarkan solidaritas dankesetiakawanan sosial, musyawarah mufakat, gotong royong, dan sebagainya.
  • Apresiasi generasi muda, yaitu banyaknya generasi muda yang sudah melupakan para pejuang dan jati diri bangsanya dengan fenomena baru, yaitu lebih mengenal dan mengidolakan artis, bintang film, dan pemain sepak bola asing yang ditiru dengan segala macam aksesorisnya.
  • Pandangan kritis terhadap ideologi negaranya, yaitu banyaknya masyarakat yang sudah acuh tak acuh terhadap ideologi atau falsafah negaranya. Mereka sudah tidak tertarik lagi untuk membahasnya bahkan lebih cenderung bersifat kritis dalam operasionalnya dengan cara membanding-bandingkan dengan ideologi lain yang dianggap lebih baik.
  • Diversifikasi masyarakat, yaitu munculnya kelompok-kelompok masyarakat dengan profesi tertentu yang terus berkompetisi dalam berbagai bidang kehidupan guna mencapai tingkat kesejahteraan yang bertaraf internasional (mengglobal).
  • Keterbukaan yang lebih tinggi, yaitu tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan, pemerintah yang lebih mengendapkan pendekataan dialogis, demokratisasi, supremasi hukum, transparasi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.


sumber : http://irfansetiyo12.blogspot.com/2013/12/perkembangan-tik-di-indonesia.html
              http://esariyanti.blogspot.com/p/artikel-perkembangan-tik.html
              http://kulpulan-materi.blogspot.com/2012/03/tantangan-globalisasi.html



Sabtu, 14 Maret 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Bab 1

Pendahuluan

Pada pembahasan kali ini yaitu tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Karena banyak warga negara yang belum mengetahui apa saja hak dan kewajiban mereka sebagai warga bernegara maka mari kita bahas beserta pasal pasalnya.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan sesama manusia selalu dijungjung tinggiuntuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi banyak terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum dapat mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Hal ini terjadi karena pemerintah kurang menyeimbangkan antara hak dan kewajiban, dimana lebih mendahulukan hak daripada kewajiban. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus mengetahi hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dan diatur dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi maka kehidupan warga negara akan sejahtera. Hak dan kewajiban tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Kita sebagai warga negara demokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dan dicantumkan pada Undang-Undang Dasar 1945.

Bab II

Pembahasan

A. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA

1) Pengertian Hak

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

2) Pengertian Kewajiban

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

3) Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

B. ASAS KEWARGANEGARAAN

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:

1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:

a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.

b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:

- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);

- Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:
Warga Negara Republik Indonesia adalah:

a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.

b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.

c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.

d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.

e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.

f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.

g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.

h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.

i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.

j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:

a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan permohonan;
d) Karena pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
f) Karena turut ayah/ibunya;
g) Karena pernyataan.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.

C. HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN UUD 1945

• Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.

• Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa

• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Hak Warga Negara Indonesia :

- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.

- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.

Bab III

Penutupan


  • kesimpulan 

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:

1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:

a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.

b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.

Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:

Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.

Pasal 27 (1) : Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

  • saran
Sebagai warga negara yang baik seharusnya kita mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. dengan mengetahuinya hak dan kewajiban kita maka kita akan bisa berbuat lebih banyak kepada negara serta bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan negara. semoga dengan adanya hak dan kewajiban ini kita dapat membangun masyarakat yang dapat membangun negara ini untuk lebih maju dan tidak terus jatuh kepada keterpurukan yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan berkewarganegaraan

REFERENSI


Rabu, 26 November 2014

Mengembangkan Usaha dan Produk Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Pertumbuhan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya. Untuk itu jika saya menjadi presiden, hal-hal yang akan saya lakukan untuk memajukan perkoperasian di Indonesia adalah sebagai berikut :

Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajeriar, gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :

1. Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.

2. Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.

3. Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.

4. Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).

5. Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.

6. Modifikasi produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.

Kebijakan Pemerintah Dalam Pembangunan Koperasi

Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama, pembangunan kopersi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain: Bank Bukopin, Koperasi Asuransi Indonesia, Kopersi JasaAudit, dan Institut Koperasi Indonesia. Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I masih jauh darisempurna.

Berbagai kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya adalah: kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal, dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara kuantitatifan kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya tergolong masih sangat lambat. Bertolak dari pengalaman pembagunan koperasi dalam era PJP I itu, maka pelaksanaan pembangunan koperasi dalam era PJP II diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh menjadi bangun perusahaan yang sehat dan kuat, peranannya dalam berbagai aspek kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan salah satu sasaran pembangunan ekonomi era PJP II, yaitu pertumbuhan koperasi yang sehat dan kuat. Untuk mencapai sasaran itu, maka sebagaimana dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi yang dijalankan oleh pemerintah dalam PelitaVI ini diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri,dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat,dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan didukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai soko guru perekonomian nasional.

Jadi maju atau tidaknya suatu usaha koperasi tergantung dari seberapa besar peran pemerintah dan masyarakat serta anggota koperasi dalam memajukan koperasi di indonesia

Manajemen Badan Usaha Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah


  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • Kebebasan dan otonomi
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi. 
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:


  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)


Bentuk dan Jenis Jenis Koperasi

jenis jenis koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, kesehatan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).


jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.


  • Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :


  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
  • jenis koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.


Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.



Keunggulan koperasi



Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.



Kepengurusan koperasi



Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

REFERENSI

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi